PROFIL SINGKAT PPID

17 Juli 2025
Administrator
Dibaca 10 Kali

PROFIL SINGKAT PPID

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek legal dengan menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan telah di menjadi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

"PPID bertanggung jawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyediaan, mengumpulkan, menghimpun, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan informasi publik dan pengamanan dokumen informasi."

VISI

Implementasi Pelayanan Informasi transparan, akuntabel, dan Objektif Untuk Memenuhi Permohonan Masyarakat Desa terkait informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan Peraturan yang berlaku, untuk membangun Desa Bona yang lebih baik.

MISI

 

  1. Terbentuknya sistem informasi dan dokumentasi untuk tata kelola informasi publik secara efektif dan efesien.
  2. Mewujudkan Pengelolaan publik yang berintegritas dan professional untuk melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat desa peliatan.
  3. Merealisasikan keterbukaan informasi pemerintah desa yang tepat, cepat, benar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Desa.

 

TUGAS

PPID bertugas mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit/satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang meliputi:

 

  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta;
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
  4. informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik; dan
  5. pelayanan informasi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

WEWENANG

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang :

 

  1. mengoordinasikan setiap unit satuan kerja dan/atau unit pelaksana teknis di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  2. memberikan pelayanan Informasi Publik, baik yang dapat diakses publik maupun tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
  4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.